Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak sembilan penyelenggara pinjaman daring (pindar) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar hingga November 2025. Untuk mengatasi kondisi tersebut, OJK mendorong para pelaku usaha melakukan penguatan permodalan, termasuk melalui opsi konsolidasi atau merger.
“Pada November 2025, terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Penyelenggara Pindar tersebut terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Pindar Tumbuh Agresif, Outstanding Tembus Rp94,85 Triliun
Menurut Agusman, penguatan permodalan menjadi krusial untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri pinjaman daring di tengah pertumbuhan pembiayaan yang masih tinggi.
Ia menyatakan bahwa opsi konsolidasi atau merger dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis bagi penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
“Opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen,” kata Agusman.
Baca Juga: OJK Pangkas Rasio Utang Borrower Pindar Jadi 30% Mulai 2026
Di sisi lain, OJK mencatat kinerja industri pinjaman daring masih menunjukkan tren pertumbuhan. Hingga November 2025, outstanding pembiayaan industri pindar tumbuh sebesar 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat tumbuh 23,86 persen yoy. Total outstanding pembiayaan pindar pada periode tersebut mencapai Rp94,85 triliun.
Namun demikian, peningkatan penyaluran pembiayaan juga diikuti oleh kenaikan tingkat risiko kredit. OJK melaporkan tingkat risiko kredit secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 4,33 persen pada November 2025, naik dari posisi Oktober 2025 sebesar 2,76 persen.
OJK menegaskan akan terus memantau pemenuhan ketentuan permodalan oleh seluruh penyelenggara pindar serta mendorong langkah-langkah penguatan struktur usaha guna menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan konsumen di sektor jasa keuangan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri