Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Caleg NasDem Putri Dakka Laporkan Pengacara Asal Makassar ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Eks Caleg NasDem Putri Dakka Laporkan Pengacara Asal Makassar ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, telah melaporkan seorang pengacara asal Makassar ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Laporan dengan nomor STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, yang dilaporkan terjadi melalui dua peristiwa. 

Pertama, dalam sebuah aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025, sejumlah pihak membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan terkait program subsidi umrah dan telepon seluler. 

Kedua, pada 14 April 2025, beberapa pihak tampil dalam sebuah podcast di mana disebutkan mengenai dugaan penipuan program subsidi umrah.

Menanggapi tudingan tersebut, Putri Dakka menyatakan melalui kuasa hukumnya bahwa ia tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana atau somasi resmi dari 69 calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan sebelum tudingan disampaikan di publik. 

Ia menjelaskan bahwa mekanisme refund memerlukan pengajuan tertulis dengan bukti untuk diverifikasi. Data mengenai daftar nama calon jamaah tersebut baru ia terima dari penyidik Polda Sulsel pada 13 Januari 2026. Setelah diverifikasi, empat nama dalam daftar ternyata telah menerima refund.

Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan bahwa terdapat indikasi kampanye negatif yang terorganisir dan bertujuan mencemarkan nama baik kliennya, yang diduga terkait latar belakang persaingan politik.

Di sisi lain, Putriana Hamda Dakka menjelaskan mengenai program subsidi umrah yang dijalankannya. Sejak 2022, ia menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis, yang kemudian berlanjut menjadi program subsidi umrah dengan potongan 50% menjelang pemilu 2024. 

Tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan pada kloter pertama periode November 2024-Februari 2025.

Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar. Ia mengungkapkan total biaya program mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana dari jamaah Rp5,9 miliar, dengan selisih ditanggung dari dana pribadi.

Terkait kerja sama dengan biro perjalanan, Putriana menyatakan semula bekerja sama dengan sebuah perusahaan, namun kontrak dibatalkan pada 15 Desember 2024 setelah mengetahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp240 juta diklaim belum dikembalikan.

Perkara ini juga melibatkan laporan sebelumnya terhadap Putri Dakka. Pada 1 Juli 2025, ia menerima undangan klarifikasi dari Polda Sulsel terkait dugaan penyiaran berita bohong atas unggahannya mengenai promo paket umrah bersubsidi di media sosial. Kuasa hukumnya menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program yang diunggah nyata dan telah direalisasikan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, dengan harapan proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: