Kredit Foto: Istihanah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunda pengumuman penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang semula dijadwalkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Penundaan dilakukan untuk menunggu hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang akan digelar pada Rabu 21 Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan pengumuman TBP akan dilakukan setelah BI menyampaikan keputusan terkait suku bunga acuan atau BI Rate.
"Enggak, nunggu BI, BI kan rabu, rabu ya BI rabu, baru kita besoknya, supaya disinkronkan aja," kata Anggito kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Istana Ungkap Deputi Gubernur BI Juda Agung Mengundurkan Diri
Anggito menambahkan, LPS tidak ingin mengumumkan TBP lebih dulu sebelum BI menetapkan kebijakan suku bunga.
"Kualat nanti kalau LPS lebih dulu," tambahnya.
Baca Juga: BI Catat Industri Pengolahan Masih Ekspansi di Akhir 2025
Menurut Anggito, LPS juga akan mencermati asesmen BI terhadap kondisi ekonomi sebelum menetapkan TBP terbaru.
"Saya nunggu BI juga, nanti BI kira-kira ases seperti apa Kita ngikutin lah," terangnya.
Sebagai informasi, saat ini TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,0%. Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum berada di level 2%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement