Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sebut Kasusnya Aib, Immanuel Ebenezer Tolak Ajukan Abolisi ke Prabowo

Sebut Kasusnya Aib, Immanuel Ebenezer Tolak Ajukan Abolisi ke Prabowo Kredit Foto: Youtube KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menegaskan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menyeretnya. 

Pernyataan itu disampaikan Noel menjelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1). Ia menilai presiden tidak perlu dibebani urusan hukum pribadinya.

"Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," ujar Noel, dikutip dari Antara, Selasa (20/1). 

Noel menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan kepadanya merupakan tanggung jawab pribadinya. Karena itu, ia memilih menghadapi proses hukum tanpa melibatkan kewenangan presiden.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Chromebook Masuk Persidangan, Jadi Babak Baru Penegakan Hukum Korupsi

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dituntut sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ia juga memastikan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Istana maupun tim kepresidenan terkait permintaan abolisi. Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki agenda yang jauh lebih penting ketimbang mengurusi kasus yang ia sebut sebagai persoalan pribadi.

"Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini. Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gembong," tuturnya.

Noel berharap narasi yang ia sebut sebagai “orkestrasi” tersebut dapat dihentikan karena dinilai dibangun atas kebohongan. Ia juga menolak adanya penegakan hukum yang, menurutnya, tidak berbasis pada fakta yang benar.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo kerap menyampaikan kritik terhadap kinerja KPK, terutama karena penanganan korupsi lebih menitikberatkan pada penangkapan, bukan pencegahan.

"Sekarang saya dibilang gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal, itu yang dijadikan berita biar keren," ungkap Noel.

Baca Juga: Buntut Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Rencanakan Rotasi

Baca Juga: KPK Sebut Impor Migas dari AS Rawan Korupsi

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga total nilai pemerasan yang melibatkan Noel dan para tersangka mencapai Rp201 miliar. Nilai itu belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan bentuk fasilitas lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: