Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah, Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
“Dalam satu tahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan,” ujarnya.
Baca Juga: Emiten Tambang Nikel (NICE) Kena Denda oleh Satgas PKH
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk mendukung keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo.
Ia juga menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
“Bapak Presiden juga memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH pada Senin, 19 Januari 2026, melalui Zoom Meeting dari London untuk mempercepat langkah penertiban kawasan hutan,” kata Prasetyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement