Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenhaj Pastikan Tindak Lanjuti Aduan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kemenhaj Pastikan Tindak Lanjuti Aduan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan menindak lanjuti aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam penanganan aduan periode 12-15 Januari 2026, Kemenhaj melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas aduan yang diterima.

Baca Juga: Kemendag Perluas Akses Ekspor Produk RI ke AS hingga Iran

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Rabu (21/1).

Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor. Aduan tersebut secara umum mencakup:

1. Proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji;

2. Gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah;

3. Tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya; serta

4. Permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.

Dalam proses penanganan aduan tersebut, para pihak yang dipanggil antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Harun menegaskan bahwa pemanggilan para pihak merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi.

“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: