Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Surat Edaran Larangan Truk Sumbu Tiga AMDK di Jabar Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Surat Edaran Larangan Truk Sumbu Tiga AMDK di Jabar Dinilai Perlu Dikaji Ulang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 151/PM.06/PEREK mengenai pengaturan operasional angkutan barang AMDK siap dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut dapat dibatalkan apabila dalam proses kajian ditemukan ketidaksesuaian dengan sistem hukum yang berlaku.

Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik”. Acara yang mempertemukan pihak Kemendagri dengan Lembaga Hukum Pemerintah serta para pelaku usaha ini berlangsung baru-baru ini.

”Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam SE-nya itu, KDM, sapaan Dedi Mulyadi, hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton di wilayah Provinsi Jabar.

Syahid Amels menegaskan bahwa posisi Surat Edaran dalam tata kelola kebijakan Over Dimension Over Loading atau ODOL itu tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

”SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Dalam hal permasalahan ODOL, peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang didalamnya termasuk mengatur soal pelaksanaan zero ODOL yang baru akan dimulai pada 2027 mendatang.

“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD DKI Sebut Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Menurutnya, itu merupakan dasar-dasar hukum atau harmonisasi atau kewenangan yang dilakukan  Kemendagri dalam mengawal peraturan daerah termasuk Surat Edaran sampai saat ini.

”Jadi terkait masalah ODOL ini, Kemendagri hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan di daerah dan itu baru mendukung penegakan ODOL-nya. Misalnya koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, bukan membuat kebijakan yang melampaui kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Karenanya, katanya, dalam mendukung penyelesaian masalah ODOL ini, yang perlu dilakukan pemerintahan daerah itu adalah membuat aturan atau turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional. Artinya, menurut dia, pemda itu melakukan edukasi, sosialisasi, dan melaksanakan kampanye berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik.

”Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: