- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Free Float Saham Naik ke 15%! BEI Pilih Bertahap Untuk Emiten Lama, IPO Langsung Berlaku
Kredit Foto: Azka Elfriza
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan ketentuan free float minimum 15% secara bertahap bagi emiten yang telah tercatat, sementara perusahaan yang akan melantai melalui penawaran umum perdana saham (IPO) diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut sejak awal pencatatan. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat likuiditas dan kualitas pasar modal nasional.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, penerapan free float 15% menjadi bagian dari penguatan struktur pasar saham agar lebih sejalan dengan praktik bursa global. Proses perubahan ketentuan akan dimulai melalui tahapan rule making pada Februari 2026.
“Prosesnya akan bermula di Februari ini, dengan tadi akan masuk ke tahapan rule making untuk perubahan peraturan pencatatan,” ujar Jeffrey dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: BEI Buka Data Kepemilikan di Bawah 5% Awal Februari
Jeffrey menjelaskan, ketentuan free float 15% akan berlaku menyeluruh. Namun, mekanisme penerapannya dibedakan antara emiten baru dan emiten yang sudah tercatat.
“Nanti akan berlaku untuk seluruh saham karena yang akan direvisi nanti peraturan pencatatan 1A,” kata Jeffrey.
Menurutnya, emiten yang masih berada dalam pipeline IPO wajib menyesuaikan struktur kepemilikan saham publik sebelum melantai di bursa. Adapun bagi emiten yang telah tercatat, BEI akan memberikan waktu penyesuaian secara bertahap agar transisi berjalan terukur.
“Yang existing akan ada tahapan. Nanti kita atur dalam proses rule making, itu akan disampaikan,” ujar Jeffrey.
BEI menilai peningkatan porsi saham publik diperlukan untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan dan memperbesar peredaran saham di pasar sekunder. Dengan basis kepemilikan yang lebih tersebar, pembentukan harga diharapkan lebih mencerminkan mekanisme pasar yang sehat dan mendorong peningkatan market depth.
Sejalan dengan kebijakan BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan free float 15% tidak dimulai dari kondisi nol.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, ketentuan minimum free float saat ini berada di level 7,5% dan banyak emiten telah melampaui ambang tersebut.
“Kondisi saat ini jadi kita bukan berangkat dari 0% lho. Existing ketentuan itu minimum 7,5% dan banyak yang sudah melampaui angka itu,” ujar Hasan.
Baca Juga: Bakal Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Jamin Independensi BEI Tetap Terjaga
Ia menambahkan, OJK bersama BEI akan memetakan kondisi untuk emiten eksisting sebelum menyusun rencana implementasi agar tidak menimbulkan gejolak maupun kesulitan pemenuhan bagi emiten.
“Nanti baru setelah itu kita akan susun rencana implementasi yang tidak sampai menimbulkan gejolak atau malah menimbulkan kesulitan pemenuhannya,” kata Hasan.
Penyesuaian kebijakan free float ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar, memperdalam pasar modal, serta memperkuat kepercayaan investor global. Langkah tersebut juga dilakukan di tengah perhatian pasar terhadap kebijakan indeks global, menyusul keputusan MSCI yang membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia dalam MSCI Global Stock Indexes.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: