Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Soroti Pergerakan Tak Wajar 4 Saham, Investor Hati-hati!

BEI Soroti Pergerakan Tak Wajar 4 Saham, Investor Hati-hati! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman terkait aktivitas pasar yang dinilai tidak biasa pada sejumlah saham, yaitu PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE), PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI) dan PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR). 

“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk. (CARE) dan PT Cipta Selera Murni Tbk. (CSMI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.

Tekanan harga terlihat cukup signifikan pada ketiga saham tersebut. Dalam sepekan terakhir, saham MSIN merosot 22,17% dan setelah pengumuman UMA pada Senin (2/2) kembali melemah 5,79% ke level Rp358. 

Baca Juga: Gembok Dibuka, 4 Saham Emiten Ini Diperdagangkan di Papan FCA

Saham CARE bahkan anjlok 44,2% dalam sepekan dan masih melanjutkan penurunan 14,72% hingga berada di harga Rp452. Sementara itu, saham CSMI tercatat turun 26,92% dalam sepekan dan kini kembali melemah 13,07% ke Rp133.

Selain itu, BEI juga mencermati pergerakan harga saham AGAR imbas harga naik tajam. “Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” ujar Yulianto.

Saham AGAR sebelumnya mencatat kenaikan 16,15% dalam sepekan dan melesat 27,97% dalam sebulan. Namun, pada perdagangan terkini, saham tersebut justru berbalik arah dengan penurunan 14,69% ke posisi Rp302.

Yulianto menegaskan, pengumuman Unusual Market Activity tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal. Meski demikian, Bursa saat ini tengah mencermati secara saksama perkembangan pola transaksi saham-saham tersebut.

Baca Juga: Tak Penuhi Aturan Free Float, 38 Saham Dibekukan Sementara!

Seiring dengan itu, investor diimbau untuk lebih berhati-hati dengan memperhatikan tanggapan perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari Bursa, mencermati kinerja serta keterbukaan informasi emiten, mengkaji kembali rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat muncul ke depan sebelum mengambil keputusan investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: