Kredit Foto: Lestari Ningsih
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membekukan sementara perdagangan saham 38 perusahaan tercatat lantaran belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) per 31 Desember 2025.
Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan bahwa emiten-emiten terkait telah dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp50 juta. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham.
Sebagai tindak lanjut, otoritas bursa memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham hingga periode pemantauan berikutnya. “Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2,” tulis BEI dalam pengumuman resminya.
BEI menegaskan, suspensi tersebut akan tetap berlaku sampai masing-masing perusahaan memenuhi ketentuan free float sesuai regulasi yang berlaku atau hingga dilakukan evaluasi pada periode selanjutnya.
Baca Juga: BEI Wajibkan 7 Calon Emiten IPO Penuhi Free Float 15%
Adapun 38 emiten yang sahamnya disuspensi karena belum memenuhi ketentuan free float adalah sebagai berikut:
- ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
- CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
- COWL - PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
- DEAL - PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
- DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
- ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
- FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
- GAMA - PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
- HKMU - PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
- JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- KAYU - PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
- KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
- KIAS - PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
- LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
- LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
- MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
- MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
- MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
- MTSM - PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
- MYTX - PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
- NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
- PLAS - PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
- PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
- RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
- RSGK - PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
- SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
- SIMA - PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
- SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
- SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai
- SUGI - PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
- SUPR - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
- TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
- TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
- TRIL - PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
- TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
- UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
- WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)
Baca Juga: Tak Hanya Soal Free Float, Indonesia Akan Kejar Standar Bursa Saham Dunia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: