Paradoks Panas Bumi RI: Target Melangit, IRR Masih di Bawah 5%
Kredit Foto: PT PLN (Persero)
Pemerintah Indonesia tengah memasang patok tinggi dalam peta jalan transisi energi nasional. Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi ditargetkan bertambah sebesar 5,2 gigawatt (GW) dalam kurun satu dekade ke depan.
Target ini bukan angka kecil. Saat ini, kapasitas panas bumi nasional baru berada di kisaran 2,74 GW, sebuah capaian yang diraih melalui perjalanan panjang selama puluhan tahun sejak awal kemerdekaan. Artinya, dalam waktu sepuluh tahun ke depan, Indonesia berambisi melipatgandakan kapasitas yang selama ini dibangun dengan susah payah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API/INAGA), Riza Passiki, menilai target tersebut sesungguhnya realistis bila dilihat dari kacamata teknis. Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 24 GW, salah satu yang terbesar di dunia. Namun, potensi di atas kertas dan realisasi di lapangan adalah dua dunia yang berbeda.
“Tapi memang enggak mudah untuk kita capai karena memang industri ini juga menghadapi banyak tantangan,” ujar Riza dalam sesi Meet the Leader bersama Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Labirin Regulasi dan Jeratan Keekonomian
Tantangan terbesar pengembangan panas bumi, menurut Riza, bermuara pada satu titik krusial: keekonomian proyek. Industri panas bumi memiliki profil risiko yang menyerupai sektor minyak dan gas di sisi hulu, mulai dari eksplorasi berisiko tinggi hingga ketidakpastian sumber daya. Namun, berbeda dengan migas, panas bumi justru beroperasi di pasar yang sepenuhnya diatur (fully regulated).
Di sisi hilir, pengembang hanya berhadapan dengan satu pembeli tunggal (single off-taker), yakni PLN. Ruang negosiasi harga pun menjadi sangat terbatas.
Saat ini, acuan harga listrik panas bumi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan skema Harga Patokan Tertinggi (HPT) yang nilainya justru menurun seiring usia operasi pembangkit.
Sebagai ilustrasi, pembangkit panas bumi berkapasitas di atas 100 megawatt dipatok pada harga sekitar 7,65 sen dolar AS per kWh untuk 10 tahun pertama. Setelah itu, pada tahun ke-11 hingga ke-30, tarifnya turun menjadi 5,88 sen dolar AS per kWh. Meski ada tambahan insentif lokasi, misalnya tambahan 1,05 sen dolar AS per kWh untuk wilayah Sumatra, angka tersebut dinilai masih belum cukup untuk menutup biaya investasi yang sangat besar.
“Unfortunately, HPT yang ada sekarang itu belum mencerminkan tingkat keekonomian yang layak untuk bisnis panas bumi untuk berkembang,” tegas Riza.
Kajian API bersama LPEM UI dan konsultan independen memperkuat kekhawatiran tersebut. Data biaya pengeboran hingga pembangunan pembangkit menunjukkan bahwa dengan skema harga saat ini, tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) proyek panas bumi di hampir seluruh klaster tidak mampu menembus angka 5%.
“Kalau IRR 5%, kan tentunya tidak mencerminkan kelayakan dari suatu proyek. Proyek apa pun lah, enggak cuma panas bumi,” katanya.
Mencari Jalan Keluar: Fiskal dan Perizinan
Untuk menjaga asa pencapaian target 5,2 GW tetap hidup, API mendorong pemerintah segera mengevaluasi implementasi Perpres 112/2022. Jika penyesuaian tarif dianggap sulit dilakukan, kompensasi dapat ditempuh melalui jalur lain yakni insentif fiskal dan penyederhanaan perizinan.
Riza mencontohkan, hingga kini pengembang panas bumi masih dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumim, beban yang sejatinya sudah dihapus bagi sektor migas. Di sisi lain, isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) domestik serta kepastian perpanjangan tax holiday yang berakhir pada Desember 2025 menjadi persoalan mendesak.
Tak kalah penting adalah soal perizinan. Proses yang panjang dan berlapis berdampak langsung pada waktu eksekusi proyek, yang pada akhirnya menekan tingkat pengembalian investasi.
“Kalau kita bisa lebih mudah dalam pengurusan perizinan, otomatis eksekusi proyek menjadi lebih cepat. Kalau eksekusi proyek lebih cepat, IRR-nya akan naik,” ujar Riza, yang telah berkecimpung di industri panas bumi selama lebih dari dua dekade.
Menepis Mitos dan Isu Lingkungan
Di luar soal finansial, pengembangan panas bumi kerap dihadang resistensi sosial. Kekhawatiran masyarakat umumnya berkisar pada isu keselamatan dan lingkungan. Riza tak menampik bahwa fluida panas bumi mengandung gas hidrogen sulfida (H₂S) yang berbahaya jika tidak dikelola dengan standar keselamatan tinggi.
Tragedi di Sorik Marapi pada 2021 menjadi titik balik penting bagi industri ini. Sejak saat itu, standar operasional prosedur dan peralatan keselamatan diperketat secara menyeluruh.
“Sejak kejadian itu, SOP maupun peralatan benar-benar kita tingkatkan. Sampai sekarang, kita tidak lagi melihat atau mengalami kecelakaan kerja akibat H₂S yang sampai menyebabkan masyarakat meninggal,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa panas bumi merusak lingkungan secara masif. Secara administratif, Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) memang bisa mencakup puluhan ribu hektare. Namun, secara fisik, lahan yang benar-benar dimanfaatkan sangat kecil. Di PLTP Sarulla, misalnya, dari total WKP sekitar 70 ribu hektare, area yang digunakan hanya sekitar 30 hektare berkat penerapan teknologi directional drilling.
Isu keringnya air tanah pun ditepis dengan penjelasan teknis. Sumur panas bumi dibor hingga kedalaman sekitar dua kilometer, jauh di bawah sumur air warga yang umumnya hanya 50–100 meter. Bahkan, masuknya air tanah dingin ke sumur geotermal justru menjadi hal yang dihindari karena dapat menurunkan produktivitas panas. Fakta ini tercermin di Danau Kelimutu yang tetap stabil meski lapangan panas bumi Sokoria telah beroperasi.
Dampak Ekonomi dan Masa Depan Hijau
Di tengah berbagai tantangan tersebut, panas bumi tetap diposisikan sebagai tulang punggung dalam target Net Zero Emission (NZE) 2060. Karakteristiknya sebagai pembangkit beban dasar (baseload) menjadikannya sumber energi hijau yang andal dan stabil.
Kontribusinya terhadap negara pun nyata. Pada 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi mencapai sekitar Rp3,5 triliun, atau 103% dari target yang ditetapkan. Efek bergandanya terasa hingga ke daerah, mendorong pertumbuhan UMKM dan sektor jasa di sekitar wilayah operasi.
Harapan baru mulai muncul seiring langkah pemerintah membuka uji publik revisi Perpres 112 sejak akhir tahun lalu. Respons industri, kata Riza, cenderung positif.
“Kita lihat banyak pemain baru di geotermal yang menyatakan ketertarikannya untuk masuk, bahkan sudah mulai berproses. Jadi insyaallah saya melihatnya positif. Kita dukung sama-sama,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri