Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co, Purbaya: Pokoknya Impor Ilegal Pasti Ditutup
Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co. oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Langkah tersebut disebut sebagai tindakan atas dugaan impor ilegal.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel,” kata Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, penyegelan merupakan bentuk kerja profesional Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara melalui pengawasan terhadap barang impor yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Semua harus kembali ke jalur legal. Bea Cukai menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal dan persaingan di dalam negeri berjalan fair,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Butik Tiffany Disegel, Bea Cukai Bongkar Dugaan Pelanggaran Impor
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyegelan toko emas lainnya, Purbaya menyatakan langkah tersebut bergantung pada temuan di lapangan.
“Tergantung temuan di lapangan. Biasanya diberikan early warning dulu, kalau tetap tidak patuh baru disegel,” katanya.
Sebagai informasi, tiga butik Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place disegel oleh DJBC Kanwil Jakarta. Penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan kepabeanan terhadap barang impor bernilai tinggi.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan pihaknya menduga terdapat pelanggaran administrasi terkait barang impor yang dijual di toko tersebut.
Baca Juga: Blak-blakan Purbaya, Safe House Bea Cukai Bukan Barang Baru
“Kami melakukan operasi terhadap barang-barang high value goods, yakni barang bernilai tinggi, yang kami duga ada yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo di butik Tiffany & Co. Plaza Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme yang selama ini berjalan di bidang kepabeanan dan cukai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: