Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun 2026 setelah realisasi penerimaan tahun sebelumnya tidak mencapai target.
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi moderasi harga komoditas yang berdampak pada meningkatnya restitusi pajak hingga Rp361 triliun sepanjang 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan restitusi sekaligus menjaga penerimaan pajak tetap optimal pada 2026.
“Tahun ini kami berusaha untuk lebih smoothing dan adjust. Kalau memang restitusi di level segitu, ya brutonya harus lebih tinggi,” kata Bimo di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Baca Juga: DJP Catat 12,5 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
Bimo menjelaskan, upaya pencapaian target penerimaan pajak dilakukan dengan memperluas basis penerimaan, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah tidak menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak.
Menurut Bimo, peningkatan penerimaan bruto berarti memperbesar basis pajak. Ia menilai restitusi juga mencerminkan aktivitas ekonomi yang kuat, terutama ketika nilai tambah lebih besar berada pada sisi input dibandingkan output.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: