Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Center of Economics and Law Studies/Celios), Nailul Huda, mempertanyakan validitas klaim penurunan angka kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (Badan Pusat Statistik/BPS), menyusul perubahan pendekatan penghitungan garis kemiskinan dari individu menjadi keluarga.
BPS mencatat jumlah penduduk miskin turun dari 23,85 juta orang pada Maret 2025 menjadi 23,36 juta orang pada September 2025. Namun, menurut Huda, perubahan metodologi tersebut berpotensi memengaruhi hasil akhir perhitungan dan perlu dicermati secara kritis.
“BPS mengklaim bahwa angka kemiskinan menurun kembali dari 23,85 juta orang ke 23,36 juta orang. Ya boleh saja pemerintah mengklaim keberhasilan dalam menurunkan data kemiskinan. Namun, hasil tersebut masih terdapat catatan,” ujar Huda dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Huda menjelaskan, perubahan konteks penetapan garis kemiskinan dari pengeluaran individual menjadi pengeluaran keluarga merupakan faktor utama yang memicu persoalan dalam validitas data.
“Dalam pencatatan kemiskinan oleh BPS, ada perubahan konteks dalam menetapkan garis kemiskinan dari pengeluaran individual menjadi pengeluaran keluarga,” katanya.
Menurutnya, perubahan pendekatan tersebut secara otomatis mengubah cara penghitungan jumlah penduduk miskin dan dapat menghasilkan angka yang berbeda apabila asumsi yang digunakan tidak disesuaikan secara tepat.
“Angka kemiskinan yang hanya 23,36 juta orang layak dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.
Huda menyoroti penggunaan rata-rata jumlah anggota rumah tangga (RT) miskin sebesar 4,76 orang dalam metode baru tersebut. Angka ini digunakan untuk mengonversi penghitungan keluarga menjadi satuan individu.
“Perubahan ini mengubah penghitungan dengan mengalikan rata-rata anggota rumah tangga miskin sebesar 4,76. Angka ini seharusnya tidak digunakan untuk menghitung ‘orang’ karena tidak ada orang bernilai 0,76. Seharusnya dibulatkan menjadi 5 atau menggunakan median,” ujar Huda.
Ia menilai, apabila angka tersebut dibulatkan menjadi lima orang per keluarga, maka garis kemiskinan nasional akan meningkat dan berdampak langsung pada jumlah penduduk miskin.
“Sehingga jika menggunakan angka 5, maka garis kemiskinan menjadi Rp3.207.215 per keluarga per bulan. Dengan angka tersebut seharusnya angka kemiskinan lebih tinggi,” katanya.
Huda menegaskan bahwa perubahan metodologi tanpa penyesuaian asumsi yang memadai berpotensi menyembunyikan tekanan ekonomi rumah tangga berpendapatan rendah.
Sebelumnya, BPS melaporkan bahwa persentase penduduk miskin Indonesia pada September 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dibandingkan September 2024, jumlah penduduk miskin turun sekitar 0,87% atau setara 24,06 juta orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri