Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menjawab Kritik Purbaya, Bank Syariah Terkendala Persoalan Struktural Dibandingkan Bank Konvensional

Oleh: Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Wakil Kepala CSED-INDEF

Menjawab Kritik Purbaya, Bank Syariah Terkendala Persoalan Struktural Dibandingkan Bank Konvensional Kredit Foto: Kementerian Keuangan

Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi terhadap teknologi, sistem informasi, dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien serta inovatif.

Tidak bisa kita pungkiri, bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga menyebabkan cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal. Sedangkan Bank Konvensional, lebih banyak dalam bentuk rekening giro dan dana murah lainnya, seperti dana pemerintah berbentuk rekening giro.

Bank himbara dan swasta nasional memiliki keunggulan sistem IT dan jaringan luas, bahkan di antaranya memiliki satelit sendiri. Sehingga, mampu menawarkan produk yang inovatif, efisien, dan jaringan yang luas dengan berbagai kemudahan lainnya.

Kita harus akui, bank syariah seringkali hanya terpaku dengan instrumen akad yang ditawarkan berbasis pada akad jual beli (murabahah) yang menawarkan keuntungan tetap (fixed rate). Hal ini membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan bunga konvensional yang seringkali rendah di awal tetapi mengambang (floating) di tahun berikutnya.

Walaupun demikian, yang perlu kita ketahui adalah bank syariah menawarkan kepastian cicilan (flat) hingga periode kontrak berakhir, akad yang sesuai syariah, tidak ada denda keterlambatan yang sangat memberatkan. Kalaupun ada denda, tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan tapi diperuntukkan bagi kepentingan sosial.

Terakhir, nasabah bank syariah tidak perlu was-was dengan kehalalan produk dan layanan bank syariah. Sebab, pada setiap bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan kepanjang tanganan Dewan Syariah Nasional (DSN). Artinya, kecil kemungkinan adanya manipulasi dan akad yang bertentangan dengan syariah. Jika pun ada, maka akan menjadi tanggung jawab DPS dan jajaran pengelola bank syariah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: