Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IMF Sarankan RI Naikan Pajak Penghasilan Untuk Teken Defisit

IMF Sarankan RI Naikan Pajak Penghasilan Untuk Teken Defisit Kredit Foto: Reuters/Yuri Gripas

Sebagai informasi, di Indonesia pajak penghasilan karyawan diatur melalui skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif PPh orang pribadi saat ini terdiri atas 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, serta 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: 3 Strategi Purbaya Capai Tax Ratio 12% di 2026 Tanpa Harus Naikkan Pajak

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 guna menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: