Kredit Foto: Reuters/Yuri Gripas
Sebagai informasi, di Indonesia pajak penghasilan karyawan diatur melalui skema PPh Pasal 21 yang bersifat progresif.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif PPh orang pribadi saat ini terdiri atas 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, serta 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Baca Juga: 3 Strategi Purbaya Capai Tax Ratio 12% di 2026 Tanpa Harus Naikkan Pajak
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan. Pemerintah juga telah menyesuaikan mekanisme tarif efektif rata-rata sejak 2024 guna menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: