Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Umumkan 58% Dana Desa Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih

Purbaya Umumkan 58% Dana Desa Dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan.

Dalam beleid itu disebutkan, sebesar 58,03% dari total pagu Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi program KDMP.

Pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.

Baca Juga: Purbaya Tambah TKD Rp10,65 triliun untuk Pemulihan Bencana Aceh dan Sumatera

Rincian pagu anggaran diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan total Dana Desa terdiri atas Rp59,57 triliun yang pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula, serta Rp1 triliun yang dihitung pada tahun berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Rabu (18/2/2026).

Sementara itu, sisa pagu sekitar Rp25 triliun ditetapkan sebagai Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan umum desa.

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk implementasi KDMP.

Terkait penyaluran, Pasal 21 ayat (1) menyatakan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satker BUN Dana Desa berdasarkan pagu Dana Desa reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).

Selanjutnya, ayat (2) menegaskan tata cara penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BUN Dana Desa atau perubahannya mengikuti ketentuan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Adapun mekanisme penyaluran diatur dalam Pasal 22 ayat (1), yang menyebut Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan ke rekening penampung penyaluran dana. Penyaluran tersebut terdiri atas Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.

Baca Juga: Anggaran Pemulihan bencana Sumatera Rp75 Triliun, Purbaya Ungkap Penyaluran Lewat Tiga Jalur

Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD, sedangkan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana.

Untuk tahapan penyaluran, Pasal 23 ayat (1) mengatur Dana Desa reguler disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap I sebesar 40 persen paling lambat Juni 2026 dan tahap II sebesar 60 persen paling cepat April 2026. Khusus desa berstatus mandiri, penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni 2026 dan tahap II sebesar 40 persen paling cepat April 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: