Mengapa Indonesia Masih Belum Punya Aturan Khusus Soal 'Solusi Modal' Asuransi?
Kredit Foto: Unsplash/Recha Oktaviani
Industri asuransi dan reasuransi Indonesia sedang menghadapi tekanan besar. Di satu sisi, risiko bencana alam, perubahan iklim, hingga volatilitas pasar keuangan terus meningkat.
Di sisi lain, regulator mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal yang semakin kuat agar mampu membayar klaim nasabah secara berkelanjutan.
Namun, di tengah tantangan tersebut, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam satu aspek penting: belum adanya aturan khusus yang mengatur pemanfaatan solusi modal berbasis reasuransi, sebuah praktik yang di banyak negara sudah lazim digunakan.
Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sentul
Di Uni Eropa, terdapat kerangka Solvency II yang merupakan standar regulasi terpadu yang mengatur persyaratan modal, termasuk bagaimana reasuransi dapat dihitung untuk mengurangi kebutuhan modal (capital relief) melalui pengurangan risiko dalam perhitungan Solvency Capital Requirement (SCR).
Solvency II mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempertimbangkan solusi reasuransi dalam strategi manajemen modal mereka sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan kepatuhan modal. Hal ini tercermin dalam ketentuan capital management dan laporan modal di bawah direktif tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: