Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Simak Cara Menghitung THR PNS 2026 dan Daftar Tunjangan yang Akan Cair

Simak Cara Menghitung THR PNS 2026 dan Daftar Tunjangan yang Akan Cair Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah secara resmi mengatur skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penyaluran dana sebesar Rp55 triliun dijadwalkan mulai mengalir pada pekan pertama Ramadan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pencairan dilakukan lebih awal guna memperkuat daya beli masyarakat. 

“Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya saat memberikan keterangan mengenai belanja negara triwulan I 2026.

Komponen Utama THR PNS 2026

Berdasarkan regulasi terbaru, setiap ASN akan menerima THR yang terdiri dari lima komponen pendapatan utama tanpa potongan iuran:

  • Gaji Pokok: Besaran sesuai dengan pangkat, golongan, dan masa kerja terakhir.
  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak.
  • Tunjangan Pangan: Pemberian dalam bentuk nilai tunai pengganti beras.
  • Tunjangan Jabatan/Umum: Berlaku bagi pejabat struktural, fungsional, maupun ASN non-jabatan.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Dibayarkan sesuai kebijakan fiskal, serta tambahan TPP bagi pegawai daerah.

Tata Cara Perhitungan Besaran THR

Sistem penghitungan THR bagi ASN tahun ini dibedakan berdasarkan lamanya masa pengabdian untuk menjamin keadilan bagi pegawai baru:

Baca Juga: Purbaya Pastikan THR ASN Termasuk TNI dan Polri Cair, Kapan?

  • Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan: Berhak menerima 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat secara penuh.
  • Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Gaji Pokok.

Pemerintah menjamin seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan langsung ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi perputaran ekonomi di seluruh daerah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: