Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komisi VII DPR Soroti Kontrak Rp24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

Komisi VII DPR Soroti Kontrak Rp24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun yang diperoleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Baca Juga: Agrinas Pangan Impor 105.000 Unit Truk Pick-up dari India, Menperin: Dampaknya Tidak ke Dalam Negeri

Kontrak tersebut mencakup pengadaan 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up akan dipasok oleh Mahindra & Mahindra Ltd., sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors yang terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.

Menurut Evita, proyek bernilai puluhan triliun rupiah tersebut memiliki dampak strategis, tidak hanya terhadap distribusi pangan di desa, tetapi juga terhadap arah kebijakan industri nasional.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2).

Dukung Sikap Kemenperin

Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian, Komisi VII DPR RI mendukung pernyataan Kemenperin yang menyebut industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.

Evita menilai kapasitas tersebut menunjukkan bahwa secara volume, industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4x2).

“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegasnya.

Spesifikasi 4x4 Harus Berbasis Kebutuhan Riil

Evita juga menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan spesifikasi teknis, terutama jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4x4).

Ia menilai tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4x4, karena mayoritas distribusi logistik masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik dan berbasis data. Tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan 4x4 memiliki harga beli dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4x2. Karena itu, keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.

Tekankan Kewajiban Produk Dalam Negeri

Evita mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

Impor, lanjutnya, hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.

Ia menambahkan, penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: