Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
"Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Setelah mendaftar, calon peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
“Tiket juga dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin.
Baca Juga: ASLC Bidik Lonjakan Permintaan Mobil Bekas Saat Mudik
Terkait waktu pendaftaran, Dishub DKI membagi menjadi tiga kluster.
Kluster pertama meliputi tujuan Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap, dengan waktu pendaftaran 22–24 Februari 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: