Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Drama Kebijakan Tarif Trump dari 10 Jadi 15 Persen, Kadin: Celah Merontokkan Dolar Jadi Terbuka

Drama Kebijakan Tarif Trump dari 10 Jadi 15 Persen, Kadin: Celah Merontokkan Dolar Jadi Terbuka Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan tarif Amerika Serikat kembali memanas setelah Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen usai diganjal oleh Supreme Court of the United States (Mahkamah Agung AS).

Menanggapi hal itu, Kamar Dagang Thailand (TCC) meminta para eksportir bersiap menghadapi volatilitas yang lebih tinggi serta mendesak pemerintah mempercepat negosiasi perdagangan.

Ketua TCC, Poj Aramwattananont, menilai langkah tersebut menjadi sinyal bahwa strategi tarif AS masih akan berlanjut. Ia memperkirakan pemerintahan AS akan terus mengeksplorasi instrumen tarif lain guna mendorong agenda ekonomi dan perdagangannya.

"Penerapan tarif 15 persen ini jelas menunjukkan bahwa tarif akan terus digunakan sebagai instrumen strategis yang berdampak pada eksportir dan rantai pasok global, termasuk Thailand,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memantau volatilitas nilai tukar. Ketidakpastian terkait kebijakan tarif dan ekonomi AS berpotensi meningkatkan risiko pelemahan dolar AS, terutama jika tarif yang telah dipungut harus dikembalikan.

Dikutip dari Bangkok Post, TCC memperkirakan kebijakan ini akan menambah tekanan terhadap pelaku usaha Thailand dalam tiga aspek utama, yakni kenaikan biaya dan risiko daya saing ekspor, ketidakpastian regulasi dan perencanaan bisnis, serta restrukturisasi rantai pasok global.

Kenaikan tarif dinilai berpotensi meningkatkan harga produk dari Thailand di pasar AS dan melemahkan daya saing di berbagai sektor industri.

Selain itu, perubahan kebijakan tarif yang kerap terjadi dapat mengganggu kontrak, keputusan investasi, serta perencanaan bisnis jangka panjang.

Dengan masa berlaku awal 150 hari, ketidakpastian semakin tinggi karena pelaku usaha harus menyusun strategi dalam kerangka waktu yang relatif singkat.

Di sisi lain, kebijakan tarif diperkirakan akan mempercepat relokasi produksi dan penyesuaian strategi investasi, sehingga meningkatkan persaingan antarnegara dalam menarik investasi.

TCC memperkirakan dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan Thailand, tetapi juga seluruh negara mitra dagang AS, sehingga memperketat persaingan kebijakan dan negosiasi perdagangan global.

Desakan Percepatan Negosiasi

Poj mendesak pemerintah Thailand untuk bertindak cepat melalui koordinasi erat antara pemerintah pusat, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, serta perwakilan diplomatik Thailand di luar negeri, guna melindungi kepentingan pelaku usaha nasional.

“Thailand harus mempercepat negosiasi perdagangan, meningkatkan kejelasan kebijakan, dan memperkuat kerja sama ekonomi dengan AS agar eksportir dapat menyusun rencana bisnis dengan lebih percaya diri, sekaligus menyiapkan langkah jangka panjang untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Meski risiko tarif meningkat, TCC menilai Thailand perlu memanfaatkan tantangan ini sebagai peluang jangka panjang, dengan memperkuat posisi sebagai basis produksi alternatif dan pusat perdagangan regional, sekaligus mendorong peningkatan struktur ekonomi dan ketahanan daya saing pelaku usaha nasional.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor global baru sebesar 15% (per 21/2/2026), naik dari rencana awal 10%, setelah kebijakan sebelumnya diganjal Mahkamah Agung AS. Untuk Indonesia, kesepakatan dagang khusus menetapkan tarif tetap 19% yang mulai berlaku 20 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi tarif resiprokal.

Dalam unggahan di platform Truth Social pada Sabtu, Trump menyatakan tarif global akan dinaikkan menjadi 15 persen, hanya sehari setelah sebelumnya menaikkan tarif menjadi 10 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan beberapa jam setelah Supreme Court of the United States membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Menurut pernyataan tersebut, tarif baru berlaku segera. Kebijakan ini didasarkan pada Section 122 dari Trade Act of 1974, yang memungkinkan penerapan tarif hingga 15 persen tanpa persetujuan Kongres, namun mewajibkan persetujuan legislatif apabila ingin diperpanjang setelah 150 hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat