Kredit Foto: Dok. BPMI
“Karena efeknya cukup besar terkait lingkungan, tenaga kerja, energi, dan pangan, maka ini harusnya dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. Jadi tidak bisa langsung menggunakan keputusan Presiden,” tuturnya.
Celios juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak merespons notifikasi keberatan tersebut.
“Dalam waktu 10 hari notifikasi, dijawab, tidak dijawab kami akan melakukan atau berencana melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden,” kata Bhima.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur
Secara ekonomi, Celios menilai ART berpotensi memperlebar defisit neraca migas akibat kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai US$15 miliar atau setara Rp253,3 triliun. Selain itu, Celios menyoroti risiko banjir impor pangan, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pelonggaran ekspor mineral kritis, hingga potensi berhentinya hilirisasi.
Keberatan lainnya mencakup potensi dominasi platform digital asal AS, pembatasan kebijakan pajak digital, kewajiban transfer data pribadi lintas negara, serta pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dinilai bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Celios juga memperingatkan risiko diskriminasi dagang terhadap mitra non-AS serta potensi retaliasi perdagangan jika ART tetap diberlakukan tanpa koreksi substansial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri