Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Periksa 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK: Tak Seluruhnya Influencer

Periksa 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK: Tak Seluruhnya Influencer Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan tidak seluruhnya melibatkan influencer.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa dari total 32 kasus yang tengah didalami, terdapat dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari korporasi, perorangan, hingga pihak pemberi informasi atau influencer.

“Ini sebenarnya kemarin itu yang 32 bukan semuanya influencer. Tapi yang seperti kemarin itu, ada yang memang korporasi, ada perorangan, ada juga yang pemberi informasi atau influencer,” ujar Hasan saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: OJK Kebut Aturan Khusus Influencer Saham Usai Jatuhkan Sanksi ke Belvin

Hasan menyatakan, setiap kasus akan ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut dia, proses pemeriksaan umumnya diawali dari terdeteksinya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Dari indikasi tersebut, OJK kemudian menelusuri seluruh rangkaian transaksi, termasuk pihak-pihak yang melakukan jual beli saham hingga terbentuknya harga di pasar.

“Ada yang mengarah kepada penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus kepada penipuan. Itu yang akan terus kami dalami,” jelas Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: