Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Buyback Saham Rp250 Miliar, RAJA Pastikan Free Float Tetap Terjaga

Buyback Saham Rp250 Miliar, RAJA Pastikan Free Float Tetap Terjaga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga porsi saham publik (free float) di atas ketentuan minimum Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham (buyback).

Seperti diketahui, emiten yang terafiliasi dengan Hapsoro ini telah menyiapkan dana Rp250 miliar untuk buyback yang dijadwalkan berlangsung mulai 29 Januari hingga 28 April 2026.

Sekretaris Perusahaan RAJA, Yuni Pattinasarani, memaparkan komposisi kepemilikan saham per 28 Januari 2026 sebelum buyback. Saat itu, jumlah saham tercatat mencapai 4.227.082.500 lembar, dengan saham free float sebanyak 1.042.899.896 lembar atau setara 24,67%.

Setelah dilakukan simulasi atas rencana buyback senilai Rp250 miliar, struktur kepemilikan diproyeksikan berubah menjadi jumlah saham tercatat (tidak termasuk saham treasury) tetap 4.227.082.500 lembar, saham treasury sebanyak 54.466.200 lembar, dan jumlah saham free float menjadi 988.433.696 lembar atau 23,38%.

Baca Juga: Buyback Saham, Emiten Hapsoro (RAJA) Alokasikan Dana Rp250 Miliar

"Dengan demikian, persentase saham free float setelah pelaksanaan buyback tetap berada di atas ketentuan minimum yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 7,5%, serta tetap berada di atas potensi peningkatan batas minimum menjadi 15% sebagaimana rencana perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A," kata Yuni.

Yuni juga menekankan bahwa simulasi dan perhitungan telah dilakukan secara prudent sebelum menetapkan nilai buyback. Langkah ini untuk memastikan struktur kepemilikan publik tetap terjaga, likuiditas saham di pasar tetap memadai, serta seluruh ketentuan pencatatan saham di Bursa tetap terpenuhi. 

Dalam pelaksanaannya, buyback tahap ini akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan hanya melalui Pasar Reguler. Anggota Bursa yang ditunjuk untuk memfasilitasi pelaksanaan buyback adalah PT Henan Putihrai Sekuritas.

Baca Juga: OJK Beri Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Adapun terkait kemungkinan buyback di luar bursa, hingga saat ini Perseroan menegaskan belum memiliki rencana tersebut. Seluruh proses pembelian kembali saham akan dilakukan di Bursa sesuai regulasi yang berlaku.

"Apabila di kemudian hari Perseroan melakukan buyback di luar Bursa, maka pelaksanaannya akan mengikuti peraturan OJK dan Bursa Efek Indonesia yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batas maksimum saham treasury dan ketentuan minimum saham free float," ujar Yuni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: