Kredit Foto: Istimewa
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham sebanyak-banyaknya Rp50 miliar. Biaya ini sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback.
Perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Mei 2026 sehubungan dengan rencana ini. Nantinya, buyback akan dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST.
"Pertimbangan Perseroan dalam melakukan buyback adalah sehubungan dengan pelaksanaan program insentif jangka panjang kepada direksi Perseroan, entitas anak dan/atau entitas asosiasi Perseroan," kata manajemen.
Selain itu, buyback ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya Perseroan dalam memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang serta prospek usaha Perseroan.
Inisiatif ini juga mencerminkan langkah Perseroan untuk menjaga keseimbangan antara kondisi pasar dengan kinerja fundamental Perseroan, sekaligus mempertahankan kepercayaan para pemangku kepentingan guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
"Perseroan akan mengalihkan saham hasil buyback kepada direksi Perseroan, entitas anak dan/atau entitas asosiasi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan program insentif jangka panjang," ujar manajemen.
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan buyback tidak akan menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat kondisi permodalan dan arus kas Perseroan berada pada tingkat yang memadai untuk mendukung pelaksanaan transaksi tersebut bersamaan dengan operasional usaha.
Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek maka harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Analis Ragukan Kemampuan Buyback 18 Emiten yang Terancam Delisting
Baca Juga: Emiten Boy Thohir (AADI) Bakal Gelar Buyback Saham Rp5 Triliun
Jika dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga pembelian kembali saham Perseroan adalah paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pelaksanaan.
"Pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan," tambah manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement