Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

CIMB Niaga (BNGA) Berencana Gelar Buyback Saham untuk Remunerasi Karyawan

CIMB Niaga (BNGA) Berencana Gelar Buyback Saham untuk Remunerasi Karyawan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham sekaligus pengalihan saham hasil pembelian kembali saham untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel.

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026 (RUPST) yang salah satu mata acaranya adalah permintaan persetujuan sehubungan dengan rencana ini. Jika disetujui, buyback dapat dilaksanakan dalam periode maksimal 12 bulan sejak persetujuan RUPST diperoleh.

"Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp480.000.000 yang mana biaya itu sudah termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu. Biaya tersebut akan digunakan untuk membeli kembali saham Perseroan dengan jumlah maksimum 220.000 saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh," kata manajemen.

Baca Juga: CIMB Niaga Bukukan Laba Rp6,93 Triliun, Tumbuh Tipis

Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Hal ini karena Perseroan telah memiliki kecukupan modal (KPMM/CAR) yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan," tambah manajemen.

Adapun proses pengalihan saham hasil pembelian kembali saham rencananya akan diimplementasikan melalui program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham kepada Manajemen Perseroan yang termasuk MRT sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 45/2015.

Baca Juga: Arwana Citramulia (ARNA) Rancang Buyback Saham Rp100 Miliar

Langkah ini sejalan dengan upaya Perseroan dalam memperkuat kinerja di tengah ketatnya persaingan industri perbankan nasional. Selain itu, skema remunerasi berbasis saham juga diharapkan dapat menjaga kesehatan bank secara individual sekaligus memitigasi potensi excessive risk taking dalam pengambilan keputusan oleh manajemen yang termasuk MRT.

"Proses pengalihan saham hasil pembelian kembali saham rencananya akan diimplementasikan melalui program remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham mencakup kriteria eligibilitas peserta dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya yang berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham," terang manajemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri