Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Catatkan Piutang Multifinance Capai Rp508 Triliun

OJK Catatkan Piutang Multifinance Capai Rp508 Triliun Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh 0,78 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp508,27 triliun per Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang mencatat kenaikan dua digit pada awal tahun ini.

“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 0,78 persen secara year-on-year pada Januari 2026 menjadi Rp508,27 triliun,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Agusman menjelaskan, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja pembiayaan produktif. Pembiayaan modal kerja tercatat meningkat 10,27 persen (yoy) pada Januari 2026 dan menjadi penopang utama ekspansi industri multifinance di tengah dinamika perekonomian.

Seiring dengan pertumbuhan tersebut, profil risiko industri tetap terkendali. OJK mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) masih berada di bawah ambang batas maksimum sebesar 5 persen.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga, dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,72 persen dan NPF net sebesar 0,82 persen,” ujar Agusman.

Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 4,67%, Asuransi Jiwa Terkontraksi Lagi!

Baca Juga: OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun ke 246 Debitur Terdampak Bencana Sumatera

Selain kualitas pembiayaan, struktur permodalan perusahaan pembiayaan juga terpantau stabil. Gearing ratio industri tercatat sebesar 2,11 kali pada Januari 2026, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali.

Gearing ratio tercatat 2,11 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: