OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun ke 246 Debitur Terdampak Bencana Sumatera
Kredit Foto: Cita Auliana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan restrukturisasi kredit telah diberikan sebesar Rp12,6 triliun kepada sekitar 246 ribu rekening debitur.
“Terkait pemberlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah diberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp12,6 triliun kepada 246 ribu rekening,” kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
OJK sebelumnya telah menetapkan kebijakan pemberlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur terdampak banjir dan longsor di ketiga provinsi tersebut. Kebijakan relaksasi itu berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Baca Juga: Pasar Modal Peduli Salurkan Dana Rp3,95 Miliar untuk Pemulihan Sumatera
Baca Juga: Purbaya Tambah TKD Rp10,65 triliun untuk Pemulihan Bencana Aceh dan Sumatera
Adapun perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, atau satu pilar, untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: