Kemenhaj Sambut Baik Fatwa Muhammadiyah, Pemindahan Dam Permudah Jemaah dan Cegah Praktik Ilegal
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menyatakan sambutan baiknya. Fatwa ini dinilai dapat menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, dikutip dari siaran pers Kemenhj, Senin (16/3).
Menurutnya, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Baca Juga: Menhaj: Pengalihan Aset Haji Harus Tertib dan Berikan Manfaat
Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: