Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

ICW Soroti Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut, Diduga Hilangkan Barang Bukti

ICW Soroti Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan tersangka korupsi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa KPK harus memberikan penjelasan secara transparan terkait alasan pengalihan penahanan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini terkesan memberikan keistimewaan kepada tersangka korupsi.

Baca Juga: Setelah Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," kata Wana dalam pernyataannya, Minggu (21/3/2026).

ICW juga mengingatkan bahwa penempatan tahanan dalam skema tahanan rumah membuka potensi risiko terhadap proses penegakan hukum. Tersangka dinilai memiliki peluang lebih besar untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi

"Tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," katanya.

Untuk itu, ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Langkah ini dinilai penting karena pimpinan lembaga antirasuah tersebut diduga mengetahui dan menyetujui kebijakan pemindahan penahanan Yaqut.

"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah," jelasnya.

Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat menjadi tanda tanya setelah tidak terlihat di rumah tahanan menjelang Idul Fitri 2026. Informasi tersebut memicu spekulasi di kalangan publik terkait status penahanannya.

Kabar itu muncul dari keterangan pihak yang menjenguk tahanan lain di rutan. Sejumlah penghuni disebut tidak melihat Yaqut dalam beberapa waktu terakhir.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia Rinita Harefa dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prabowo: Rp308 Triliun Anggaran Tak Efisien Berpotensi Jadi Korupsi

Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam rutan. Informasi tersebut disebut menjadi pembicaraan di antara para tahanan.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya