Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setelah Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Setelah Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji Kredit Foto: KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Penahanan terhadap staf khusus mantan Menteri Agama itu dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan. Ia menyebut masa penahanan awal bagi tersangka ditetapkan selama 20 hari.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Menurut Budi, Gus Alex kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Kasus ini sebelumnya juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia bahkan sempat menggugat status tersangka melalui mekanisme praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun majelis hakim akhirnya menolak permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan itu, penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut. Mantan Menteri Agama tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK juga sempat mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Tiga orang yang dikenai kebijakan itu adalah Yaqut, Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Namun dalam perkembangan berikutnya, pencegahan ke luar negeri hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara Fuad tidak lagi masuk daftar pencegahan setelah masa pembatasannya berakhir.

Baca Juga: KPK Bantah Klaim Gus Alex soal Yaqut di Kasus Kuota Haji, Fakta Akan Dibuka di Sidang

Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Pada tahap awal, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan penyidikan, audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan kemudian menunjukkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Hasil audit tersebut diterima KPK pada akhir Februari 2026 dan menjadi dasar penguatan proses hukum.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan hingga saat ini. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat