Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bos Roblox Bicara Perubahan Kontrol Tambahan yang Diwajibkan Pemerintah Indonesia

Bos Roblox Bicara Perubahan Kontrol Tambahan yang Diwajibkan Pemerintah Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform video game Roblox akan menerapkan aturan pengawasan konten dan komunikasi bagi pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, melalui pernyataan tertulisnya pada hari Rabu menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Berdasarkan peraturan menteri yang diterbitkan awal bulan ini, Indonesia mewajibkan berbagai platform digital untuk menonaktifkan akun media sosial berisiko tinggi (high risk) yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan penonaktifan ini rencananya akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.

"Pekan ini, kami mengumumkan bahwa untuk mematuhi regulasi di Indonesia, kami akan segera menghadirkan kontrol tambahan terkait konten dan komunikasi khusus bagi pemain di bawah usia 16 tahun di negara tersebut," jelas Kaufman.

Meski begitu, pihak Roblox belum memberikan rincian lebih rinci mengenai seperti apa bentuk pengawasan tambahan tersebut.

Sebelumnya, pada awal bulan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menetapkan beberapa platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi bagi anak, di antaranya adalah Roblox, Instagram, YouTube milik Google, serta TikTok yang berada di bawah naungan ByteDance asal Tiongkok.

Di sisi lain, platform media sosial X (sebelumnya Twitter) juga telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 28 Maret nanti, penggunanya di Indonesia wajib berusia minimal 16 tahun untuk bisa memiliki akun.

Melalui situs webnya, X menyatakan bahwa syarat batas usia minimum di Indonesia ini "mencegah platform media sosial dengan batasan usia, termasuk X, untuk mengizinkan pengguna di bawah 16 tahun membuat atau mempertahankan akun mereka. Ini bukanlah kemauan kami, melainkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," kata X.

Langkah pembatasan ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara, termasuk Australia, juga telah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap keamanan dan kesehatan mental pengguna di bawah umur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat