Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

GERD Akut dan Asma Pengaruhi Penahanan Yaqut, Ini Penjelasan KPK

GERD Akut dan Asma Pengaruhi Penahanan Yaqut, Ini Penjelasan KPK Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kondisi kesehatan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi faktor kunci dalam strategi penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyakit GERD akut dan asma disebut memengaruhi keputusan terkait status penahanan yang bersangkutan.

Pertimbangan medis ini muncul di tengah dinamika penanganan kasus yang mendapat sorotan publik. KPK menegaskan bahwa aspek kesehatan menjadi bagian dari evaluasi dalam menentukan langkah hukum yang proporsional.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kondisi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik tersangka dalam menjalani proses hukum.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Asep dikutip dari ANTARA.

Selain gangguan pencernaan, Yaqut juga diketahui memiliki riwayat penyakit asma. Faktor ini dinilai relevan dalam menentukan kebijakan penahanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.

KPK menilai bahwa keputusan hukum tidak dapat dilepaskan dari kondisi objektif tersangka. Pendekatan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah disidik sejak Agustus 2025. Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang cukup besar.

Awalnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir menembus lebih dari Rp1 triliun. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut angka kerugian berada di kisaran Rp622 miliar.

Dalam prosesnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 bersama pihak lain. Penetapan ini menjadi titik awal rangkaian proses hukum yang terus berjalan hingga saat ini.

Upaya praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan. Setelah itu, KPK melakukan penahanan di rutan sebagai bagian dari prosedur hukum.

Status penahanan kemudian sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang dikabulkan.

Baca Juga: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri, KPK Klarifikasi Isu Mantan Menag itu Hilang dari Rutan

Namun, dalam perkembangan terbaru, KPK kembali memproses pengalihan penahanan ke rumah tahanan. Langkah ini menunjukkan bahwa status penahanan bersifat dinamis mengikuti kebutuhan penanganan perkara.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pertimbangan kesehatan tetap menjadi bagian dari strategi untuk memastikan proses hukum berlangsung efektif dan akuntabel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat