Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Sebut Polemik Yaqut Cholil sebagai Dukungan Publik dan Untungkan Penanganan Kasus

KPK Sebut Polemik Yaqut Cholil sebagai Dukungan Publik dan Untungkan Penanganan Kasus Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas justru dinilai sebagai bentuk dukungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menilai dinamika yang berkembang di ruang publik memperkuat posisi mereka dalam menangani perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, dan juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami. Kami juga tentunya di Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Asep dikutip dari ANTARA.

Menurut Asep, polemik terkait perubahan status penahanan Yaqut justru memberikan keuntungan bagi KPK dari sisi strategi penanganan perkara. Ia menilai respons publik tersebut merupakan bentuk nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Dari sisi strategi, tentunya ini menguntungkan kami. Artinya menguntungkan itu, ini adalah bentuk dukungan dari masyarakat kepada kami. Saya melihatnya demikian,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya dukungan yang muncul di ruang publik lebih banyak berasal dari pihak yang membela tersangka. Namun, dalam perkembangan terbaru, suara publik dinilai mulai berimbang dan bahkan cenderung menguatkan KPK.

“Pada saat kami ada praperadilan ya, mengikuti praperadilan, yang banyak hadir adalah dari pendukungnya saudara YCQ. Pada saat dilakukan penahanan juga yang hadir di sini adalah banyak pendukung dari YCQ,” ujarnya.

Asep menyebut dukungan masyarakat selama ini sebenarnya cukup besar, namun banyak yang tidak disampaikan secara terbuka. Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai silent majority yang baru mulai terlihat dalam dinamika terakhir.

“Selama ini saya yakin banyak sekali dukungan kepada kami dalam penanganan perkara ini. Hanya sifatnya silent majority gitu ya, tidak memberikan komentar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dukungan publik menjadi faktor penting dalam proses penegakan hukum, terutama ketika pihak tersangka aktif membangun opini melalui media sosial. Kondisi tersebut membuat partisipasi masyarakat menjadi elemen strategis dalam menjaga keseimbangan informasi.

“Padahal di dalam penanganan perkara itu, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat karena dalam beberapa perkara, pihak tersangka atau terdakwa kemudian menggalang dukungan melalui media sosial, dan lain-lain,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Saat itu, estimasi awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun sebelum akhirnya diperbarui.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar penguatan proses penyidikan yang terus berjalan hingga kini.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah proses pencegahan ke luar negeri dan pengumpulan alat bukti.

Upaya hukum sempat dilakukan Yaqut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Baca Juga: Polemik Tahanan Yaqut, DPR Soroti Aspek Keadilan di Balik Kebijakan KPK

Dalam perkembangannya, status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan dari rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Tak berselang lama, KPK kembali mengalihkan status penahanan tersebut ke rumah tahanan negara. Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali resmi ditahan di rutan KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat