Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

TikTok dan Roblox Belum Sepenuhnya Patuh, Komdigi Minta Segera Lengkapi

TikTok dan Roblox Belum Sepenuhnya Patuh, Komdigi Minta Segera Lengkapi Kredit Foto: Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai TikTok dan Roblox belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas, meski keduanya telah menunjukkan langkah awal menuju kepatuhan dalam perlindungan pengguna anak di platform digital.

Dalam evaluasi sementara, pemerintah menyebut ada platform yang sudah bergerak ke arah kepatuhan, namun belum sepenuhnya memenuhi aturan.

“Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok,” ujar Meutya dalam konferensi pers terkait Implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Meutya tetap meminta kedua platform tersebut segera menuntaskan kewajiban mereka.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian khusus bagi pengguna usia anak.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” kata Meutya.

Meutya menyebutkan bahwa langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi awal terhadap regulasi, namun tidak termasuk dalam aturan.

“Ini sifatnya penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing,” ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Sentil Analis TikTok-YouTube: Ekonomi RI Tak Akan Hancur!

Sementara itu, TikTok juga telah menunjukkan komitmen, khususnya dalam pengawasan usia pengguna.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” jelasnya.

Tak hanya itu, TikTok juga akan segera memaparkan langkah teknisnya.

“Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15,” ungkap Meutya.

Meutya menegaskan bahwa arah kebijakan kedua platform tersebut sudah sesuai, namun membutuhkan tambahan waktu untuk implementasi.

“Jadi kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan,”

Di sisi lain, Meutya kembali mengingatkan bahwa seluruh platform wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah