Kredit Foto: KEEN
Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) mengusulkan transmisi yang digunakan dalam perdagangan listrik lintas negara, harus disediakan dan dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari masukan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagalistrikan, guna memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.
Sekretaris Jenderal MKI Arsyadani G Akmalaputri mengatakan, perubahan pada pasal 40 ayat 3 dan 4 itu diusulkan untuk memastikan kendali ekspor listrik tetap berada di tangan negara.
Menurutnya, penguatan peran BUMN dalam pengelolaan transmisi lintas negara menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan energi nasional.
“Dalam perdagangan listrik lintas negara ini melalui Pasal 40 ayat 3 dan 4, kami memastikan transmisi lintas negara disediakan dan dioperasikan oleh BUMN, sehingga kendali tetap berada pada negara,” kata Arsyadani.
MKI juga mengusulkan agar kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam perdagangan listrik lintas negara, melalui perubahan pada Pasal 40 ayat 1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: