Kredit Foto: KEEN
Dalam usulan tersebut, MKI menekankan kegiatan ekspor listrik tidak boleh mengganggu kebutuhan listrik dalam neger.
Menurut Arsyadani, penguatan pengaturan tersebut diperlukan agar peluang ekspor listrik Indonesia tidak justru mengorbankan kebutuhan domestik.
Ia menilai, pengembangan perdagangan listrik lintas negara harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, serta menjaga kendali strategis sektor ketenagalistrikan.
MKI juga mengusulkan pembentukan badan pengatur ketenagalistrikan, guna memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor ketenagalistrikan ke depan.
“Selanjutnya yang ketujuh pada kewenangan pengelolaan melalui penambahan pada Pasal 5 ayat 1, kami mendorong pembentukan badan pengatur ketenagalistrikan sebagai penguatan tata kelola dan pengawasan sektor ini di depannya,” tutur Arsyadani.
Sebelumnya, rencana ekspor listrik bersih RI menuju Singapura kembali mencuat dalam Pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, bersama Minister for Manpower sekaligus penanggung jawab energi Singapura Tan See Leng di Tokyo, Jepang, Minggu (15/3/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement