- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Tarik Denda Rp96,33 Miliar ke 233 Pelaku Pasar, Kasus Gorengan Saham Disikat
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026, termasuk penanganan praktik manipulasi pasar atau yang dikenal sebagai “gorengan saham” senilai Rp29,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK konsisten menghadirkan kepastian hukum melalui penegakan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal.
“OJK tidak ragu menghadirkan kepastian hukum melalui pengenaan sanksi administratif,” ujarnya dalam Press Conference dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut, dari total denda tersebut, sebagian berasal dari penanganan kasus manipulasi harga yang menjadi perhatian regulator.
“Penanganan kasus manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar,” katanya.
Baca Juga: IHSG Anjlok 16,9%, OJK Sebut Dampak Global Bukan Fundamental
Baca Juga: OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi Saham BEBS
Baca Juga: Apa Itu Saham Gorengan? Waspada Cuan Cepat Tapi Berisiko
Hasan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari reformasi pasar modal yang tengah dijalankan.
“Dan tentu langkah ini akan kami lanjutkan kami teruskan, kami hadirkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement