- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Topang Kas Negara dan Daerah, Inalum Setor Pajak Rp1,09 Triliun Sepanjang 2025
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
PT Inalum (Persero) merealisasikan kontribusi fiskal masif terhadap kas negara dan pemerintah daerah sepanjang tahun buku 2025, seiring penguatan fundamental keuangan perseroan.
Berdasarkan laporan kinerja tahunan, entitas hilirisasi aluminium pelat merah ini menyetorkan total pajak dan retribusi senilai lebih dari Rp1,09 triliun, yang didorong oleh akselerasi produksi di atas kapasitas terpasang serta efisiensi biaya operasional.
Direktur Utama PT Inalum Melati Sarnita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, memaparkan rincian kontribusi fiskal tersebut yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pajak potongan dan pungutan, hingga retribusi daerah.
Menurutnya, capaian ini merupakan manifestasi nyata dari agenda hilirisasi strategis nasional yang dijalankan perusahaan secara terintegrasi dari hulu ke hilir.
"Untuk kontribusi pajak pusat dan daerah di pajak penghasilan potongan dan pungutan itu, di 2025 naik menjadi 56 miliar."
"Kemudian di pajak penghasilan PPh badan di tahun 2025 itu menjadi 874 miliar," ungkap Melati dalam laporannya di hadapan parlemen, Jakarta, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement