Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Sebut Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi Bukan Berarti Langgar Aturan

BEI Sebut Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi Bukan Berarti Langgar Aturan Kredit Foto: Dwi Aditya Putra

"Bisa saja, pemegang saham atau saham-saham yang terkonsentrasi itu memenuhi ketentuan free float, hanya saja terkonsentrasi," ungkapnya.

Berdasarkan data per 31 Maret 2026, ada sembilan saham yang masuk dalam kategori terkonsentrasi tinggi.

Yakni, saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) yang dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham, yang secara agregat menguasai 95,47% dari total saham, dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat LUCY.

Kedua, ada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), yang sahamnya dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham, yang secara agregat menguasai 97,75% dari total Saham. 

Ketiga, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), yang tingkat konsentrasi sahamnya mencapai 98,35%. 

Keempat, PT Ifishdeco Tbk (IFSH), dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham, yang secara agregat menguasai 99,77% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat IFSH.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement