- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Investor Bisa Dapat Ganti Rugi Jika Aset Investasinya Hilang, Ini Syaratnya
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Investor pasar modal berpeluang memperoleh ganti rugi apabila dana atau aset investasinya hilang akibat kegagalan lembaga perantara atau kondisi tertentu di industri. Skema kompensasi tersebut dijalankan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sebagai lembaga dana perlindungan pemodal di bursa.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menyampaikan lembaganya berfungsi sebagai perlindungan terakhir (last resort) bagi investor ketika mekanisme normal industri tidak mampu memulihkan aset yang hilang.
“Dan sudah keluar keputusan dari OJK untuk kami memberikan dana pemodal itu kepada masing-masing investor yang mendapat kerugian,” ujarnya dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan pembentukan SIPF dilatarbelakangi oleh sejumlah kasus di masa lalu, ketika aset investor hilang tanpa mekanisme penggantian yang jelas.
Berdasarkan pengalaman tersebut, SIPF hadir untuk memastikan investor tetap mendapatkan perlindungan atas aset yang hilang akibat kegagalan lembaga perantara maupun kondisi tertentu di industri pasar modal.
“Oleh karena itu lah maka kami hadir untuk memberikan perlindungan kepada investor-investor atas aset-aset yang hilang,” katanya.
Meski demikian, Gusrinaldi mengakui keberadaan lembaga perlindungan investor ini belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Untuk itu, SIPF mendorong peningkatan status hukum agar masuk dalam regulasi tingkat undang-undang nasional.
“Jadi diharapkan dengan adanya consultation paper ini, lembaga perlindungan investor akan diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Investor Pasar Modal Melonjak 21,5%, Tembus 24,74 Juta
Baca Juga: Ini Dia 5 Strategi Wajib Investor di Bear Market
Baca Juga: Aktivitas Transaksi Mid-Market Global Menurun, Investor Lebih Selektif
Adapun posisi dana perlindungan pemodal hingga akhir 2025 tercatat sekitar Rp403 miliar. Nilai ini dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan pertumbuhan aset investor di pasar modal.
Sementara itu, batas maksimal klaim yang dapat diberikan SIPF sebesar Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: