Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 April. Dengan aturan tersebut, seluruh instansi pemerintah menerapkan kombinasi empat hari Work From Office (WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat dari domisili masing-masing ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi paradigma manajemen ASN dari pendekatan berbasis kehadiran fisik menuju capaian kinerja.
“Yang diukur dalam skema baru ini adalah hasil capaian kinerja berbasis output dan outcome, bukan di mana lokasi ASN bekerja,” jelas Rini, dari laman resmi KemenPANRB, Kamis (9/4).
Ia menambahkan, setiap ASN tetap terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. “ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” tegasnya.
Dalam skema ini, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan WFH ASN juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. SE tersebut mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional.
Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standarisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tambah Rini.
Fleksibilitas kerja ASN sebelumnya telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pasca pandemi, sejumlah instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB, serta pemerintah daerah tetap melanjutkan skema fleksibel dengan kombinasi WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja. Pelayanan publik tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24/7 seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 ASN hingga PPPK Kena Efisiensi? Purbaya Bilang Begini
Baca Juga: Gubernur Sampaikan Kabar Gembira Tentang Nasib PPPK dari Pernyataan Wapres Gibran
Rini memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan penuh. Pimpinan instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan darurat tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.
Pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transformasi budaya kerja membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement