Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Benarkah Gaji ke-13 ASN hingga PPPK Kena Efisiensi? Purbaya Bilang Begini

Benarkah Gaji ke-13 ASN hingga PPPK Kena Efisiensi? Purbaya Bilang Begini Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah rencana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menteri, pemerintah dikabarkan akan melakukan efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai informasi, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara. Tahun ini, pembayaran dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memutuskan adanya efisiensi gaji ke-13 bagi ASN.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (8/4).

Ia meminta agar publik menunggu hasil keputusan pemerintah, karena kebijakan tersebut masih dalam pembahasan. “Nanti ditunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana penghematan melalui pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak harga energi akibat konflik Timur Tengah.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Baca Juga: Defisit APBN 2026 Berpotensi Melebar, Purbaya Sebut Sudah Disetujui DPR

Langkah tersebut merujuk pada kebijakan Pakistan yang turut memangkas gaji anggota kabinet dan parlemen sebagai langkah proaktif dalam menjaga stabilitas negara.

"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan atau lemah," ujar Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya