- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Harga Komoditas Melonjak Lagi, Potensi Penerimaan Kembali Terlewat: Indonesia Butuh Windfall Tax
Oleh: Ariyo DP Irhamna, Ekonom INDEF, Dosen Universitas Paramadina
Kredit Foto: Istimewa
Setiap kali harga minyak dunia naik signifikan, beban subsidi BBM ikut membengkak. Sebagai net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari tetapi konsumsi 1,6 juta barel per hari, Indonesia menghadapi dilema yang berulang: penerimaan sektor hulu memang naik, tetapi tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara.
Blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 sempat mendorong Brent menembus US$100/barel; HBA naik ke US$103,43/ton pada Periode II April 2026. Pola ini berulang. Pada tahun 2022, Newcastle Coal melonjak 486 persen dari level tahun 2020; margin perusahaan batubara berubah dari minus 0,60 persen pada tahun 2020 menjadi 22,43 persen pada tahun 2021. Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax.
Berapa besar potensi yang hilang? Simulasi counterfactual dalam policy brief menunjukkan bahwa pada tahun 2022, saat harga komoditas mencapai puncaknya, PRRT bisa menambah penerimaan sekitar Rp223 triliun (Rp192 triliun dari batubara, Rp31 triliun dari migas), setara 1,14 persen PDB. Rata-rata sepanjang tahun 2017 hingga 2024, potensi yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun.
Akar masalahnya adalah rezim royalti yang berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan profit. Pada tahun 2022, saat harga batubara mencapai US$345/ton, negara hanya menangkap 10-15 persen economic rent. Sebaliknya, pada tahun 2020, saat harga turun ke US$61/ton, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rent. Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis.
Analisis dalam policy brief menghitung elastisitas PNBP SDA sektoral terhadap perubahan harga komoditas pada periode tahun 2013 hingga 2023, serta simulasi counterfactual agregat dengan data realisasi PNBP SDA, kontrak cost recovery migas, dan harga komoditas acuan selama periode tahun 2009 hingga 2023 untuk mengestimasi potensi penerimaan seandainya PRRT sudah berlaku. Dari analisis tersebut, terdapat empat temuan utama.
1. PRRT hanya memungut saat harga tinggi
PRRT dirancang countercyclical: penerimaan naik saat boom, nol saat bust. Pada tahun 2022, saat Newcastle Coal rerata US$344,9/ton, simulasi menghasilkan penerimaan puncak. Pada tahun 2015 (Newcastle rerata US$58,9/ton), tahun 2016 (US$66,1/ton), dan tahun 2020 (US$60,8/ton), simulasi menghasilkan nol. Perusahaan tidak dibebani saat margin tipis.
2. Transmisi harga-penerimaan bekerja, tetapi timpang
Elastisitas penerimaan SDA saat boom adalah 1,17; saat bust hanya 0,35 (rasio 0,30). Mekanisme sticky cost recovery dalam kontrak PSC migas memperparah ketimpangan ini: biaya yang sudah di-recover tidak turun proporsional saat harga jatuh, sehingga bagian kontraktor membesar di fase bust. PRRT bukan untuk memperbaiki transmisi yang sudah berjalan, melainkan untuk menangkap rent super-normal yang lolos dari mekanisme royalti.
3. Basis penerimaan bergeser ke minerba, rezim fiskalnya masih era migas
Komposisi PNBP SDA sudah berubah secara struktural, tetapi instrumen fiskalnya belum menyesuaikan. Pangsa migas turun dari 90,5 persen (tahun 2009) menjadi 48,3 persen (tahun 2024); non-migas, didominasi batubara, naik dari 9,5 persen ke 51,7 persen. Pergeseran ini bukan hasil strategi, melainkan konsekuensi pasif turunnya produksi minyak domestik. Instrumen fiskal yang dirancang untuk era migas kini diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi.
4. Desain PRRT yang tidak mengganggu investasi
PRRT yang diusulkan tidak mengganggu kelayakan investasi. Threshold ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi (ROI) 15 persen: proyek yang labanya di bawah batas ini tidak terkena PRRT. Di atasnya, tarif progresif 20 persen berlaku untuk porsi rente setara 1-2 kali threshold ROI, dan 40 persen untuk porsi rente di atas 2 kali threshold.
Pengalaman Australia (PRRT sejak tahun 1987) dan Norwegia (special tax 71,8 persen) membuktikan pajak rente tinggi kompatibel dengan investasi hulu jangka panjang, selama threshold menjaga normal rate of return. Kontrak berjalan dilindungi grandfather clause; PRRT hanya berlaku prospektif bagi kontrak baru.
Baca Juga: Harga Pangan Terancam Naik, INDEF Ungkap 3 Biang Kerok Utama
Instrumen royalti progresif yang ada (PP 18/2025 untuk batubara, PP 19/2025 untuk mineral) masih berbasis pendapatan kotor, bukan profit. PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul karena tidak mendistorsi insentif produksi. Sementara RUU PRRT disiapkan melalui jalur legislatif (UUD Pasal 23A), pemerintah dapat segera menerbitkan PP pelengkap yang menambahkan utilisasi kapasitas dan profit proxy ke formula royalti yang ada.
Siklus windfall komoditas akan terus berulang. Seluruh penerimaan PRRT dialokasikan ke Revenue Stabilization Fund terpisah dari kas negara, dengan target 3 persen PDB dalam lima tahun pertama dan mekanisme penarikan saat penerimaan SDA turun lebih dari 20 persen dari rerata tiga tahun.
Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama: merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok. Pertanyaannya bukan apakah siklus berikutnya akan datang, melainkan apakah arsitektur fiskal Indonesia sudah siap menghadapinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement