- Home
- /
- Government
- /
- Government
Pemerintah Kucurkan Rp494 miliar Untuk Insentif PPh 21 DTP Sepanjang 2026
Kredit Foto: Cita Auliana
Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada 2026.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan sekaligus perluasan relaksasi fiskal tahun sebelumnya, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, menyatakan peningkatan anggaran didorong tingginya permintaan dari pelaku usaha.
Pada 2025, pagu insentif tercatat Rp395 miliar dengan realisasi Rp383 miliar hingga akhir tahun.
“Permintaan dari pelaku usaha cukup tinggi, sehingga alokasi tahun 2026 ditingkatkan menjadi hampir Rp500 miliar,” ujarnya dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan ketentuan mengacu pada PMK 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 105/2025.
Relaksasi ini difokuskan pada sektor padat karya, antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta pariwisata.
Melalui skema tersebut, pajak penghasilan karyawan ditanggung pemerintah sehingga pekerja menerima penghasilan tanpa pemotongan pajak, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, sehingga penghasilan karyawan diterima secara utuh sesuai ketentuan,” ujar Inge.
Perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif ini wajib memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai basis data DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.
Baca Juga: DJP Bocorkan Skema Baru Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026
Baca Juga: DJP Hapus Denda Telat SPT 2025 hingga 30 April 2026
Baca Juga: DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,78 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta
Selain itu, pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Pemerintah berharap insentif ini dapat dimanfaatkan optimal hingga akhir 2026 untuk mendukung keberlanjutan usaha dan stabilitas ekonomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement