Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Besar, Total Tunggakan Capai Rp17 Miliar

DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Besar, Total Tunggakan Capai Rp17 Miliar Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melaksanakan kegiatan blokir serentak pada tanggal 2 sampai 4 Juni 2026 terhadap rekening milik para Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak. 

Tindakan blokir serentak tersebut dilakukan terhadap 36 Wajib Pajak dengan rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun total tunggakan pajak dari Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.

Blokir serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan. 

"Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak," kata Sekti dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6/2026).

Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.

DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. 

Baca Juga: DJP Tegaskan PT dan CV Tak Otomatis Kena Pajak 22 Persen Usai Keluar dari Skema UMKM

Baca Juga: Pemerintah Incar Wajib Pajak Besar, Grup Usaha, dan Orang Kaya Mulai 2027

DJP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra