Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,78 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta

DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,78 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun pajak 2025 mencapai 8.783.653 hingga 22 Maret 2026 pukul 24:00 WIB.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.783.653 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (23/3/2026). 

Berdasarkan jenis wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT dengan tahun buku Januari–Desember, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.753.294 SPT. 

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 846.494. 

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 182.171 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

Selain itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan SPT badan sebanyak 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Adapun jumlah WP yang telah mengaktifkan akun mencapai 16.676.712.

jumlah tersebut terdiri atas 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman