Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Hapus Denda Telat SPT 2025 hingga 30 April 2026

DJP Hapus Denda Telat SPT 2025 hingga 30 April 2026 Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Meski demikian, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2025 juga tidak mengalami perubahan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran setelah tenggat waktu.

Wajib pajak yang melaporkan SPT dan melunasi kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis keterangan DJP di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Baca Juga: Coretax Jadi Fondasi Reformasi Pajak Indonesia

Baca Juga: Fix! Purbaya Perpanjang Waktu Lapor SPT Orang Pribadi Hingga April 2026

Baca Juga: DJP Catat Pelaporan SPT Capai 8,78 Juta, Aktivasi Coretax Tembus 16,6 Juta

“Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tulis DJP.

Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi tersebut tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri