Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Tidak Naik, Pembelian Beras SPHP Dibatasi Maksimal 5 Pak

Harga Tidak Naik, Pembelian Beras SPHP Dibatasi Maksimal 5 Pak Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dipastikan tetap berjalan dengan harga yang tidak berubah. Pemerintah menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP masih sama seperti sebelumnya, sebagai upaya menjaga keseimbangan harga di pasar.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa beras SPHP berfungsi sebagai instrumen intervensi untuk menahan lonjakan harga.

"Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang. (Kualitasnya) ini premium. Jadi sekarang kualitasnya bagus karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya bagus," kata Amran, dikutip dari laman Bapanas, Sabtu (25/4). 

Meski harga tetap, pemerintah tetap memberlakukan batas pembelian maksimal 25 kilogram (kg) per konsumen. Pengamat Komunikasi Publik Hendri Satrio sempat menyoroti kebijakan pembatasan pembelian agar tidak menimbulkan persepsi kelangkaan. Ia mengingatkan pentingnya komunikasi yang tepat kepada publik.

"Maksudnya gini, Pak Menteri. Kata-kata pembatasan pembelian itu, itu quote on quote karena seolah-olah beras kita memang cuma sedikit karena ada pembatasan pembelian," ungkapnya.

Terkait itu, Mentan Amran menyatakan bahwa kebijakan pembatasan dinilai penting untuk mencegah praktik tidak wajar, seperti pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.

"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," sebut Amran.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Dalam aturan itu, masyarakat diperbolehkan membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg atau alternatif 2 kemasan ukuran 2 kg. Beras yang telah dibeli pun tidak boleh diperjualbelikan kembali karena mengandung unsur subsidi negara.

Baca Juga: Beras SPHP Kemasan 2 Kg Segera Hadir, Bapanas: Demi Rakyat Kecil

Baca Juga: Mentan Pastikan Stok Beras Aman 15 Bulan di Tengah El Nino Godzilla

Di sisi realisasi, penyaluran beras SPHP sepanjang 2026 menunjukkan tren positif. Sepanjang Maret, realisasi tercatat mencapai 70,01 ribu ton. Sementara hingga 23 April, penyaluran sudah mencapai 69,85 ribu ton atau 99,77% dari capaian bulan sebelumnya.

Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP mencapai 828 ribu ton dengan dukungan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun.

Perum Bulog juga diarahkan untuk memprioritaskan distribusi ke daerah non-sentra produksi dan wilayah yang tidak sedang mengalami panen raya, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga secara merata.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: